Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjabarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, maka Wali kota menyusun
Rencana Pembangunan Industri Kota dengan memperhatikan potensi sumberdaya industri kota, rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri di provinsi, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung lingkungan;
Bahwa dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinyatakan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (16) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-PERIN/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang lingkup;
Industri Unggulan Daerah;
Jangka Waktu RPIK;
Pelaksanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 8 Halaman
|