Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran penetapan tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan retirbusi dan/atau Denda; Pemanfaatan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat