Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang lingkup; Industri Unggulan Daerah; Jangka Waktu RPIK; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat