Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Undang – Undang Gangguan (HO) merupakan jenis Retribusi Daerah;
Bahwa dalam rangka penertiban, pengawasan, dan pengaturan terhadap terjadinya gangguan dari suatu usaha serta untuk meningkatkan partisipasi usaha dalam pembangunan daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Retribusi Daerah, maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk pelayanan dan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c diatas, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Gangguan;
Ketentuan Umum;
Perizinan;
Nama,Obyek,Subyek dan Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Sanksi Adminisrtasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Kadaluwarsa;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidik;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dimana biaya cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum;
Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dab Besarnya Tarif;
Srtuktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Pengelolaan dan Penerapan Lokal;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai
Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi Daerah, tempat khusus parkir kendaraan merupakan jenis retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor ; 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;
Pengelaan dan Penetapan Lokasi;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjukan ciri khas dan identitas Kota Banjarbaru sesuai dengan sejarah dan sosial budaya masyarakatnya perlu dituangkan dalam lambang daerah;
Bahwa Lambang Daerah Kota Banjarbaru memiliki identitas dan karakter serta nilai sosial budaya sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Bahwa sesuai dengan maksud huruf a dan b konsideran ini perlu lambang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Lambang Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Lambang;
Motif Lambang;
Warna dan Makna Lambang;
Makna Moto Gawi Sabarataan;
Bentuk dan Pengunaan Lambang Daerah;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2000.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Banjarbaru sebagai Daerah Otonom perlu mewariskan dan melestarikan nilai-nilai sejarah daerah yang hidup dan berkembang dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk hal tersebut merupakan tonggak sejarah yang penting bagi masyarakat Banjarbaru guna mewujudkan rasa cinta tanah air dengan memperingati Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b konsideran ini dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru dengan peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini Tentang Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Penetapan Sejarah Singkat Hari Jadi;
Sejarah Sejarah Singkat Hari Jadi;
Peringatan Hari Jadi;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2000.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Bangunan;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Ketentuan Umum;
Obyek dan Subyek Izin;
Pengertian dan Klarifikasi;
Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan,Menambah atau Merubuhkan Bangunan;
Pencabutan,Penolakan,Peralihan dan Pembatalan Izin Serta Pembokaran;
Garis Sempadan;
Pengawasan;
Biaya Izin Membangun dan Biaya Sempadan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan;
Ketentuan Umum;
Perizinan;
Tanda Masuk dan Penggolongan Bioskop;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan Tarif Pajak dan Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan;
Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Pengahapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluawarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Ketentuan Khusus;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun intensifikasi sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Ketentuan Umum;
Pengambilan Air Bawah Tanah;
Pengambilan Air Permukaan;
Pengendalian;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembentuk,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan ,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarwa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat