Pajak dan Retribusi Daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
- Peraturan ini Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Pengelolaan dan Penerapan Lokal;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
- 9 Halaman
|