Peraturan ini Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,dan Subyek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Pengelolaan dan Penerapan Lokal; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat