Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000

Lambang Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Lambang Kota Banjarbaru; Ketentuan Umum; Lambang; Motif Lambang; Warna dan Makna Lambang; Makna Moto Gawi Sabarataan; Bentuk dan Pengunaan Lambang Daerah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000 tentang Lambang Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
20 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2000
Tanggal Berlaku
20 Juni 2000
Sumber
LD.2000/NO.10
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan