Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; Ketentuan Umum; Pengambilan Air Bawah Tanah; Pengambilan Air Permukaan; Pengendalian; Nama,Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembentuk,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan ,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarwa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat