Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000

Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; Ketentuan Umum; Pengambilan Air Bawah Tanah; Pengambilan Air Permukaan; Pengendalian; Nama,Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembentuk,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan ,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarwa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Maret 2000
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2000
Tanggal Berlaku
29 Maret 2000
Sumber
LD.2000/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan