Peraturan ini tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,dan Subyek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa; Pengelaan dan Penetapan Lokasi; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat