Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,dan Subyek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa; Pengelaan dan Penetapan Lokasi; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2000
Sumber
LD.2000/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan