Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan; Ketentuan Umum; Perizinan; Tanda Masuk dan Penggolongan Bioskop; Nama,Obyek,dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak dan Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Pengahapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluawarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat