Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pertambangan bahan galian golongan C merupakan salah satu kegiatan yang penting, terutama dalam rangka menunjang pembangunan Daerah sekaligus merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah;
Dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan bahan galian golongan C perlu dikelola secara intensif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna;
Bahwa maksud huruf a dan b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan c ;
Ketentuan Umum;
Wilayah Pertambangan;
Wewenang dan Tanggung Jawab;
Surat Izin Pertambangan Daerah;
Tata Cara Memperoleh SIPD;
Pemberian SIPD dan Masa Berlakunya;
Kewajiban Pemegang SIPD;
Obyek,Subyek,dan Tarif Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;
Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan Retribusi;
Surat Pendafatan Retirbusi;
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran;
Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Nomor Rumah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Banjarbaru maka perlu menata dan mengatur kembali Nomor Rumah dan Bangunan diwilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dewasa ini baik Pembangunan Bangunan Rumah maupun gedung dan kantor-kantor milik swasta BUMN/BUMD maupun Milik Pemerintah Kota dan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan perlu diberikan identitas masing-masing
Rumah dan Bangunan sehingga mempermudah pendataan maupun keperluan publikasi dan kepentingan hukum lainnya;
Bahwa untuk ketertiban dan keseragaman identitas bagi setiap Rumah dan Bangunan perlu diberikan Tanda Nomor;
Bahwa untuk melaksanakan dan mengatur serta menata Nomor Rumah dan Bangunan tersebut pada huruf a,b dan c konsederan diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000.
Kebijakan Pemerintah ini tentang tanda nomor rumah dan bangunan:
Ketentuan Umum;
Kewajiban Memiliki dan Memelihara Tanda Nomor;
Penomoran Rumah dan Bangunan oleh Pengembang dan Atau Kontaktor;
Bentuk dan Ukuran Tanda Nomor Serta Pengadaannya;
Biaya Pembuatan Tanda Nomor;
Ketentuan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidik;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Kota Banjarbaru sebagai pusat kegiatan Pemerintahan,
Pendidikan, lasa Perdagangan / Perekonomian dan pemukiman serta
sebagai. Upaya pengembanganmenuju Kota Metropolis dan
pariwisata perlu diupayalcan untuk menjadi Kota yang bersih, indah,
&mai, aman, dan nyaman sehingga dapat memberikan kenyanuman,
ketentraman bagi setup penduclulawa; bahwa berhubungan' dengan hal tersebut pada huruf a, lieu
ditetapkah Peraturan Daerah tentang Kebersihan dan Ketertiban
Umum di Kota Banjarbaru;
Undang-undang Gangguan (Milder Ordenansi) Stb 1926 Nom& 226
yang telah dirubah dan ditambab dengan .Stb Tahun 1940 Ndmor 14.
dart 450; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang. Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tatum 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang. Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presideo Nomdr 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Term Kebersihan; Penumpukan, Pengangkutan Dan Pemusnahan Sampah; Term Parkir; Term Lingkungan; Tertib Hewan Dan Binatang Piaraan; Tertib Maga Dan Saluran Air; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Penghuni; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2001
Kependudukan dan Perkawinan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan
kebutuhan Akta Catatan Sipil sebagai bukti otentik terhadap kepastian
hukum seseorang, maka Pelayanan Catatan Sipil perlu ditingkatkan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Catatan Sipil kepada
masyarakat perlu ditunjang dengan saran dan prasarana serta
meningkatkan Kemampuan aparat pelayanan; bahwa untuk mendukung terlaksananya kegiatan pelayanan , sangat
diperlukan ketentuan-ketentuan dasar hukum penarikan Retribusi
Pelayanan Catatan Sipil oleh karena itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Staatblad tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staadblad tahun 1919 Nomor 81; Staadblad Tahun 1920 Nomor 751 jo Staadblad tahun 1927 Nomor
564 ; Staatblad tahun 1933 75 jo Staadblad tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 6 tahun 1955; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tatum 1961; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Uhdang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Molten Dalam Negeri Nomor 131 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tabun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 5 April 1988Nomor
474.1-311; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 200.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan BEsarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan retribusi; Saat Terutang Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pelaksanaan Dan Pengawasan Tata Cara Dan Persyaratan; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa Usaha Jasa Kontruksi mempunyai peran strategis dalam
pembgngunan Kota Banjarbaru sehingga penyelenggaraannya perlu
diatur untuk mewujudkan tertib pelaksanaan dan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi, basil pekerjaan konstruksi yang berkwalitas, dan
peningkatan peran masyarakat; bahwa dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi perlu dilakukan
pengawasan dan pembinaan balk terhadap penyediaan jasa, pengguna
jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan ken ajiban masingmasing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha
jasa kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan basil pekerjaan kostruksi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dan h konsideran diatas
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang undang Nomor 18 tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tabun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 labial 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Kontruksi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang - undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; . Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tanggal 18 September 19881; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapat dan Belanja :
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu dilakukan peraubahan Anggaran Daerah;
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang - undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360
Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tanggal 18 September 19881; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah:
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan Sanitasi Tempat-tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman
ABSTRAK:
bahwa tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan yang
ditinjau dari segi kesehatan dapat menjadi mats rantai penularan
beberapa jenis penyakit, sebagai akibat tidak dipenuhinya
persyaratan sanitasi ; bahwa untuk meningkatkan kesadaran bagi pengelola Tempattempat Pengelolaan umum dan Pengelolaan Makanan perlu diadakan
Persyaratan dan pengawasan terhadap sanitasi; mencapai maksud tersebut pada huruf a konsideran diatas, perlu
diatur dan ditetaplcan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahunl 981; Undang-undang Nomor 23 Tabun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang nornor9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tabun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan daerah tentang Retribusi Pengawasan Sanitasi Tempat-Tempat mum DAn Tempat Pengelolaan Makanan Dan Minuman yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Kriteria Pengawasan; Pengawasan Dan Pembinaan; Retribusi ; Caara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur Besarnya Tarif; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2001
Kehutanan dan Perkebunan Pajak dan Retribusi Daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka
potensi-potensi sumber pendapatan daerah perlu digali; bahwa kegiatan pengambilan/pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan,
Hasil Hutan Di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayo Perkebunan
merupakan obyek retribusi perijinan tertentu yang merupakan
potensi amber pendapatan daerah yang perlu diatur dan
ditertibkan; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran ini, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tabun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil hutan Di Luar Kawasan Hutan Dan Hasil Layu Perkebunan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Perijinan; Pengawasan Dan Pembinaan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif; Struktur Dan Besarnya Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sdurat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pemebebasan Retribusi; Pengecualian Obyek; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan maka perlu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam wilayah Daerah Kota Banjarbaru serta penegakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa Penyidik Pengawai Negeri Sipil merupakan salah satu unsur pelaksana penegak Hukum terutama Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1983 telah diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c pada konsideran di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986.
Peraturan ini Tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah;
Ketentuan Umum;
Kedudukan dan Tugas;
Kewenangan;
Hak dan Kewajiban PPNS;
Pendidikan,Pengangkatan,Pemberhentian dan Mutasi;
Pelaksanaan Tugas dan Pembinaan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat