Peraturan Daerah tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Term Kebersihan; Penumpukan, Pengangkutan Dan Pemusnahan Sampah; Term Parkir; Term Lingkungan; Tertib Hewan Dan Binatang Piaraan; Tertib Maga Dan Saluran Air; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Penghuni; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat