peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Fasilitas Umum dan Jalur Hijau; Tertib Lingkungan; Tertib Sungai, Saluran Air, Kolam dan Sumber Air; Tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Pembinaaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat