Pajak dan Retribusi Daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan Sanitasi Tempat-tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman
ABSTRAK: |
- bahwa tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan yang
ditinjau dari segi kesehatan dapat menjadi mats rantai penularan
beberapa jenis penyakit, sebagai akibat tidak dipenuhinya
persyaratan sanitasi ; bahwa untuk meningkatkan kesadaran bagi pengelola Tempattempat Pengelolaan umum dan Pengelolaan Makanan perlu diadakan
Persyaratan dan pengawasan terhadap sanitasi; mencapai maksud tersebut pada huruf a konsideran diatas, perlu
diatur dan ditetaplcan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 8 Tahunl 981; Undang-undang Nomor 23 Tabun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang nornor9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tabun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
- Peraturan daerah tentang Retribusi Pengawasan Sanitasi Tempat-Tempat mum DAn Tempat Pengelolaan Makanan Dan Minuman yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Kriteria Pengawasan; Pengawasan Dan Pembinaan; Retribusi ; Caara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur Besarnya Tarif; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
- 9
|