Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan Ketentuan sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Kedudukan, Tugas dan Wewenang; d. Hak dan Kewajiban; e. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; f. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji; g. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan; h. Penyidikan; i. Sekretariat PNS; j. Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil; k. Kartu Tanda Pengenal; l. Pembinaan; m. Pendidikan dan Pelatihan; n. Kerjasama; o. Pembiayaan; p. Ketentuan Peralihan; q. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat