Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2001

Tanda Nomor Rumah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Pemerintah ini tentang tanda nomor rumah dan bangunan: Ketentuan Umum; Kewajiban Memiliki dan Memelihara Tanda Nomor; Penomoran Rumah dan Bangunan oleh Pengembang dan Atau Kontaktor; Bentuk dan Ukuran Tanda Nomor Serta Pengadaannya; Biaya Pembuatan Tanda Nomor; Ketentuan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidik; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tanda Nomor Rumah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2001
Sumber
LD.2001/NO.61
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan