Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001

Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan c ; Ketentuan Umum; Wilayah Pertambangan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Surat Izin Pertambangan Daerah; Tata Cara Memperoleh SIPD; Pemberian SIPD dan Masa Berlakunya; Kewajiban Pemegang SIPD; Obyek,Subyek,dan Tarif Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Surat Pendafatan Retirbusi; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2001
Sumber
LD.2001/NO.62
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan