PERWALI Kota Bontang No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, dimana Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, meliputi:
a. pelaksanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. sanksi administratif;
d. tata cara pelaksanaan dan pengenaan sanksi administratif;
e. sosialisasi dan partisipasi; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan menunjukkkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang menyangkut kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan daerah, asumsi prioritas pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah berkenaan, dan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan, sehingga perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020; Untuk melaksanakan ketentuan Perwali Kota Bontang No.31 Tahun 2019 Pasal 4 ayat (4) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Kota Bontang No.31 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, dijadikan dasar penetapan perubahan Renja SKPD dan pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2020 Pasal 12 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018; Perda Kota Bontang No.11 Tahun 2019; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan laporan realisasi terdiri atas:
1. Pendapatan;
2. Belanja;
3. Pembiayaan.
Dengan ringkasan laporan realisasi anggaran dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 54 ayat (2) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No.14 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Daerah, meliputi:
a. bentuk BSPS;
b. jenis kegiatan;
c. kriteria penerima BSPS;
d. penyelenggaraan BSPS;
e. pengawasan dan pengendalian;
f. sanksi; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dalam persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas, perlu mengubah ketentuan mengenai persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat eselon IIb.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Kota Bontang No.5 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 26; dan
2. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Perwali No.5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas, diubah
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Bontang No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 tahun 2020 Pasal 7 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.9 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020, dengan penjabaran perubahan APBD dijelaskan dalam peraturan walikota ini dalam anggaran:
a. pendapatan;
b. belanja; dan
c. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2020
PERWALI Kota Bontang No. 6 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/5711/1642-III/BPKAD tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dan rancangan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat evaluasi dimana alikasi belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipindah ke belanja hibah; Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilaksanakan oleh Tim, terdapat beberapa penyempurnaan terhadap Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan dan penyesuaian materi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Kota Bontang No.6 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (6);
2. Ketentuan Pasal 8;
3. Ketentuan Pasal 10;
4. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), (5) dan (6);
5. Ketentuan Pasal 47 ayat (1);
6. Ketentuan Pasal 48 ayat (1); dan
7. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan Pasal 57A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Perwali No.6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, diubah
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 angka 83 huruf A tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020, dimana pemerintah kota Bontang memperoleh dana insentif daerah tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.056.871.000,00 (sepuluh miliar lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang penggunannya diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Corona Virus Diseade 2019 (Covid-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Nomor 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.9 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan penjabaran perubahan APBD dijelaskan dalam peraturan walikota ini dalam anggaran:
a. pendapatan;
b. belanja; dan
c. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Perwali No.26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pembinaan terhadap badan usaha milik daerah secara profesional, efisien, dan efektif; Berdasarkan ketentuan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 131 ayat (1) tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan badan usaha milik daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Nomor 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, terdiri atas:
a. Pembinaan;
b. Pengawasan;
c. Pelaporan; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
Perwali No.18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi dan Partisipasi Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, meliputi:
a. Jenis kegiatan;
b. Perencanaan kegiatan;
c. Penganggaran;
d. Pelaksanaan anggaran;
e. Pelaksanaan kegiatan;
f. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan
g. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Perwali No.18 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.6 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat