APBD-Penjabaran-Perubahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- dalam rangka menindaklanjuti diktum PERTAMA
dan KEDUA Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor
177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Masyarakat, dimana Wali Kota diminta untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan melakukan penyesuaian belanja
daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Bontang No. 14 Tahun 2019; Perwali Bontang No.50 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.274.641.217.757,00 meliputi pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- 5
|