Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Kearsipan, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 3; 2. Judul BAB IV menjadi "PEMBINAAN DAN PENGAWASAN"; dan 3. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan Pasal 34A dan Pasal 34B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat