Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu , yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. PTSL meliputi sosialisasi,persiapan,pelaksanaan dan pengaduan. Sosialisasi difokuskan pada upaya pemahaman dan kesadaran calon peserta calon PTSL untuk menyediakan alas hak atas tanah yang dikuasai dan dimiliki serta pemasangan patok batas tanah permanen. Persiapan sebagaimana terdiri atas kegiatan: penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai ,dan operasional petugas kelurahan. Pelaksanaan PTSL dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Bontang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-perundang. Masyarakat dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan PTSL. Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanganannya dilakukan oleh Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan penegak hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat