Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Fasilitasi Penguatan Modal, Dana Bergulir, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan, Kerja Sama, Laporan, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
28 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2019
Tanggal Berlaku
28 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.24
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan