Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir, yaiyu pada pasal 2 menjadi sebagai berikut: (1) Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir di Daerah dilaksanakan dengan pola penguatan modal bagi Koperasi dan Usaha Mikro. (2) Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan Mitra Kerja Sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BD.2020/NO.14
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan