Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir, yaiyu pada pasal 2 menjadi sebagai berikut: (1) Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir di Daerah dilaksanakan dengan pola penguatan modal bagi Koperasi dan Usaha Mikro. (2) Program Fasilitasi Penguatan Modal Melalui Pola Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan Mitra Kerja Sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat