Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 51/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/20.328/201.2/2021 dan Nomor 903/6752/101.1/2021 tanggal 29 Oktober 2021 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2020 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.766.852.238.118 bertambah sebesar Rp 333.566.839.907,- sehingga menjadi Rp 3.100.419.078.025, dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 45/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM APLIKASI JOMBANG DETEKSI DINI (BANG DENI)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya Pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Jombang, perlu meningkatkan kewaspadaan dini;
b. bahwa pelaporan kewaspadaan dini saat ini dipandang masih bersifat konvensional seiring dengan perkembangan teknologi, sehingga perlu adanya suatu sistem pelaporan yang cepat, tepat dan akurat berbasis teknologi informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu dibuat suatu Sistem Aplikasi Jombang Deteksi Dini (Bang Deni);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Sistem Aplikasi Jombang Deteksi Dini (Bang Deni) dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
Ruang lingkup pelaksanaan sistem aplikasi Jombang Deteksi Dini (Bang Deni) meliputi:
a. FKDM Kabupaten Jombang;
b. FKDM Kecamatan se-Kabupaten Jombang;
c. FKDM Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020, perlu disesuaikan Nomenklatur kelembagaan pada Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020.
ketentuan dalam BAB III Pasal 3 huruf e angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
e. Badan Daerah Kabupa ten Jombang, terdiri dari:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan
sumber daya manusia daerah;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunja ng perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah;
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 32 TAHUN 2018
TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN JOMBANG DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS
SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Jombang dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga perlu disesuaikan dengan
perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan
perubahan.
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penge101aan
Sampah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga; c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.lO/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 Tentang Pedoman
Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga.; d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 32
Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Jombang
dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2022
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia di Kabupaten Jombang yang berkarakter dan berdaya saing diperlukan status gizi yang optimal, dengan cara melakukan perbaikan gizi secara terus menerus dan melakukan upaya penurunan stunting;
b. bahwa untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Jombang diperlukan suatu kegiatan yang terpadu secara lintas sektor dan lintas program dari tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Percepatan Penurunan Stunting terintegrasi di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 155/Menkes/Per/I/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269/Menkes/Per/XI/2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. konvergensi dan integrasi program percepatan penurunan stunting terintegrasi;
b. pengintegrasian intervensi gizi spesifik dan sensitif;
c. peran pemangku kepentingan dan Perangkat Daerah dalam penurunan stunting; dan
d. KPP dan KAP dalam penurunan stunting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 6/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
b . bahwa perekonomian di desa harus dikembangkan sesuai dengan potensi melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat desa yang semakin kompleks, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan
Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
(2) BUM Desa Bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih
berdasarkan Musyawarah antar Desa dan pendiriannya
ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan
potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4) Pendirian BUM
pada ayat (3)
administratif.
Desa Bersama sebagaimana dimaksud
tidak terikat pada batas wilayah
(5) Pendirian BUM Desa Bersama dilakukan desa dengan
desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada
atau tidaknya BUM Desa di desa masing-masing.
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau
Masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/
BUM Desa Bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 53/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA PADA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara pada Pemerintah Kabupaten
Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penggolongan Rumah Negara;
b. Penggunaan;
c. Pemindahtanganan;
d. Penghapusan;
e. Penatausahaan; dan
f. Pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 5/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang baik di Kabupaten Jombang diperlukan sebagai media peningkatan potensi serta integrasi nasional sebagai upaya untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat guna mendukung dan meningkatkan kesejahteraan, keamanan, kepuasan, keselamatan, ketertiban dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis;
c. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (2) huruf I Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 maka Daerah mempunyai kewenangan antara lain dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu pengaturan berupa Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2012.
Ruang lingkup penyelenggaraan LLAJ meliputi :
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c. manajemen kebutuhan lalu lintas;
d. penyelenggaraan angkutan jalan;
e. terminal;
f. pengujian kendaraan bermotor;
g. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
h. perparkiran;
i. sistem informasi dan komunikasi LLAJ;
j. forum lalu lintas dan angkutan jalan;
k. perlakuan khusus;
l. pembinaan pemakai jalan;
m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
n. peran serta masyarakat;
o. sanksi administratif;
p. larangan
q. ketentuan penyidikan; dan
r. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 6/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah yang baik merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencapai tujuan pembangunan dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jombang sesuai Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek penting berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik termasuk diantaranya mengenai pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam perkembangannya dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan Daerah di Kabupaten Jombang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain:
a. pengelola keuangan Daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan dan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan Daerah dan utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah;
l. informasi keuangan Daerah;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
105 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 masih belum memenuhi perkembangan yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang, sehingga perlu disediakan;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34287/013.2/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Jombang;
c. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp.18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp.12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat