Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain: a. pengelola keuangan Daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan dan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. kekayaan Daerah dan utang Daerah; j. BLUD; k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah; l. informasi keuangan Daerah; m. pembinaan dan pengawasan; dan n. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2022
Sumber
LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 6/A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan