Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 53/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA PADA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara pada Pemerintah Kabupaten
Jombang.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021.
- Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penggolongan Rumah Negara;
b. Penggunaan;
c. Pemindahtanganan;
d. Penghapusan;
e. Penatausahaan; dan
f. Pengawasan dan pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
- 15 Halaman
|