Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 53 Tahun 2022

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA PADA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penggolongan Rumah Negara; b. Penggunaan; c. Pemindahtanganan; d. Penghapusan; e. Penatausahaan; dan f. Pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 53 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA PADA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 53/E
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan