Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penggolongan Rumah Negara; b. Penggunaan; c. Pemindahtanganan; d. Penghapusan; e. Penatausahaan; dan f. Pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat