Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2022

SISTEM APLIKASI JOMBANG DETEKSI DINI (BANG DENI)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pelaksanaan sistem aplikasi Jombang Deteksi Dini (Bang Deni) meliputi: a. FKDM Kabupaten Jombang; b. FKDM Kecamatan se-Kabupaten Jombang; c. FKDM Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Jombang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2022 tentang SISTEM APLIKASI JOMBANG DETEKSI DINI (BANG DENI)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 45/E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan