Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan dalam BAB III Pasal 3 huruf e angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: e. Badan Daerah Kabupa ten Jombang, terdiri dari: 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah; 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunja ng perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan; 3. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah; 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2021
Tanggal Berlaku
12 Juli 2021
Sumber
LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 3/D
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan