Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2021

BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. (2) BUM Desa Bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih berdasarkan Musyawarah antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. (3) BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. (4) Pendirian BUM pada ayat (3) administratif. Desa Bersama sebagaimana dimaksud tidak terikat pada batas wilayah (5) Pendirian BUM Desa Bersama dilakukan desa dengan desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di desa masing-masing. (6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau Masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
08 September 2021
Tanggal Berlaku
08 September 2021
Sumber
LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 6/E
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan