(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. (2) BUM Desa Bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih berdasarkan Musyawarah antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. (3) BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. (4) Pendirian BUM pada ayat (3) administratif. Desa Bersama sebagaimana dimaksud tidak terikat pada batas wilayah (5) Pendirian BUM Desa Bersama dilakukan desa dengan desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di desa masing-masing. (6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau Masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat