Peraturan Bupati (Perbup) NO. 65, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 65/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA GABUSBANARAN KECAMATAN TEMBELANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Gabusbanaran
Kecamatan Tembelang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Gabusbanaran Kecamatan Tembelang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Gabusbanaran Kecamatan Tembelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Pulogedang
Kecamatan Tembelang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Pulorejo Kecamatan
Tembelang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Bedahlawak
Kecamatan Tembelang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sentul Kecamatan
Tembelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 64, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 64/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA BEDAHLAWAK KECAMATAN TEMBELANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Bedahlawak
Kecamatan Tembelang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
peraturan ini mengenai Penetapan Batas Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Ploso Kecamatan
Ploso;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Gabusbanaran
Kecamatan Tembelang, Desa Pulogedang Kecamatan
Tembelang dan Desa Sentul Kecamatan Tembelang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Rejoagung
Kecamatan Ploso; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sentul Kecamatan
Tembelang dan Kedungrejo Kecamatan Megaluh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 48/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA PLOSOGENENG KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Mojokrapak
Kecamatan Tembelang dan Desa Sidomulyo Kecamatan
Megaluh;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tambakrejo
Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan
Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Banjardowo
Kecamatan Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Denanyar
Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 47/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA JABON KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jabon Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Jabon Kecamatan Jombang bertujuan
untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas
dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Jabon Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tunggorono
Kecamatan Jombang dan Desa Sengon Kecamatan
Jombang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Jombatan
Kecamatan Jombang dan Desa Pandawangi Kecamatan
Diwek;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Cangkringrandu
Kecamatan Perak dan Desa temuwulan Kecamatan Perak;
dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Brambang
Kecamatan Diwek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 46/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA DAPURKEJAMBON KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Dapurkejambon
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang
bertujuan untuk mnciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kalikejambon
Kecamatan Tembelang dan Desa Dukuhklopo Kecamatan
Peterongan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Kebontemu
Kecamatan Peterongan; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tambakrejo
Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan
Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Candimulyo
Kecamatan Jombang dan Desa Mojongapit Kecamatan
Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 45/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA SAMBONGDUKUH KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tambakrejo
Kecamatan Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dapukejambon
Kecamatan Jombang dan Desa Candimulyo Kecamatan
Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang dan Desa Denanyar Kecamatan
Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jombang
Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 44/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA BANJARDOWO KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Banjardowo
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Banjardowo Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Banjardowo Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sumbersari
Kecamatan Megaluh, Desa Ngogri Kecamatan Megaluh dan
Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang dan Desa Denanyar Kecamatan
Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumberjo
Kecamatan Jombang dan Desa Balongsari Kecamatan
Megaluh; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Plosogenuk
Kecamatan Perak, Desa Sukorejo Kecamatan Perak dan
Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 43/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA CANDIMULYO KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Candimulyo
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Candimulyo Kecamatan Jombang
bertujuan untuk mnciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Candimulyo Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Dapurkejambon
Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan
Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dapurkejambon
Kecamatan Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kepanjen
Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 42/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA DENANYAR KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Denanyar Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Denanyar Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Denanyar Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan
Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Jombang
Kecamatan Jombang dan Desa Pulolor Kecamatan
Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Banjardowo
Kecamatan Perak; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tunggorono
Kecamatan Jombang dan Desa Cangkringrandu Kecamatan
Perak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 41/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA JOMBANG KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jombang Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Jombang Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Jombang Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Candimulyo
Kecamatan Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Denanyar
Kecamatan Jombang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kepatihan
Kecamatan Jombang, Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang ,
Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat