Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Denanyar Kecamatan Jombang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Denanyar Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Jombang Kecamatan Jombang dan Desa Pulolor Kecamatan Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Banjardowo Kecamatan Perak; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tunggorono Kecamatan Jombang dan Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat