Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dapukejambon Kecamatan Jombang dan Desa Candimulyo Kecamatan Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang dan Desa Denanyar Kecamatan Jombang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jombang Kecamatan Jombang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat