Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Jabon Kecamatan Jombang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Jabon Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tunggorono Kecamatan Jombang dan Desa Sengon Kecamatan Jombang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang dan Desa Pandawangi Kecamatan Diwek; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak dan Desa temuwulan Kecamatan Perak; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Brambang Kecamatan Diwek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat