Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Banjardowo Kecamatan Jombang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Banjardowo Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh, Desa Ngogri Kecamatan Megaluh dan Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang dan Desa Denanyar Kecamatan Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumberjo Kecamatan Jombang dan Desa Balongsari Kecamatan Megaluh; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Plosogenuk Kecamatan Perak, Desa Sukorejo Kecamatan Perak dan Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat