Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Jombang Kecamatan Jombang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Jombang Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Candimulyo Kecamatan Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Denanyar Kecamatan Jombang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kepatihan Kecamatan Jombang, Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang , Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat