Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Gabusbanaran Kecamatan Tembelang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Gabusbanaran Kecamatan Tembelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sentul Kecamatan Tembelang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat