peraturan ini mengenai Penetapan Batas Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Ploso Kecamatan Ploso; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Gabusbanaran Kecamatan Tembelang, Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang dan Desa Sentul Kecamatan Tembelang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Rejoagung Kecamatan Ploso; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sentul Kecamatan Tembelang dan Kedungrejo Kecamatan Megaluh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat