Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang dan Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Banjardowo Kecamatan Jombang; dan d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Denanyar Kecamatan Jombang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat