Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2018 Kabupaten Jombang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 59/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING DAN PELAPORAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program bantuan keuangan khusus Desa, perlu dibuat suatu sistem perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah telah membuat suatu sistem guna menunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a, melalui sistem Elektronik Bantuan Keuangan Khusus Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Sistem Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Pelaporan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa melalui Sistem Elektronik Bantuan Keuangan Khusus Desa dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2021.
Pengelolaan sistem Ee Buk KaDes pada lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh:
a. Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemberdayaan masyarakat Desa sebagai administrator atau super admin;
b. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai verifikator usulan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Desa;
c. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang permukiman, gedung dan infrastruktur Desa sebagai verifikator teknis;
d. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai verifikator penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa;
e. Kecamatan sebagai verifikator Administrasi Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 59/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018.
Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS;
b. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha yang tidak melalui OSS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang sekaligus pembinaan kepada para Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga, maka perlu adanya Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jorn bang;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pihak Ketiga dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Informasi dan Pelaporan Kerugian daerah;
3. Penyelesaian Kerugian;
4. Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
5. Penagihan dan Penyetoran;
6. Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah;
7. Kedaluarsa;
8. Pelaporan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
9. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 60/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
3. Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi.
c. Bidang Pengembangan Karir, membawahi :
1. Sub Bidang Mutasi dan Promosi; dan
2. Sub Bidang Kepangkatan.
d. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan
2. Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian.
e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahi:
1. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Dasar; dan
2. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Fungsional dan Sosio kultural.
f. Bidang Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur, membawahi:
1. Sub Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur; dan
2. Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin Aparatur.
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Unit Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 60/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG YANG KE-112 DAN PROGRAM BUPATI MELAYANI WARGA TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang yang ke-112 serta sebagai bentuk dukungan terhadap program Bupati Melayani Warga (BULAGA) Tahun 2022, salah satunya adalah dengan pemberian insentif berupa pembebasan retribusi tera/tera ulang bagi pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang melakukan tera/tera ulang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dalam rangka Memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang yang ke-112 dan Program Bupati Melayani Warga Tahun 2022 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2018.
Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera, pengujian, penelitian alat-alat UTPP tanpa dikenai biaya tarif retribusi.
Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang alat UTTP, diberikan terhadap:
a. timbangan elektronik kelas III dan IV sampai 100 kg;
b. timbangan meja kapasitas sampai 25 kg;
c. timbangan pegas sampai 100 kg;
d. timbangan dacin sampai 100 kg; dan
e. timbangan dentisimal 100 kg sampai 300 kg.
Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 dengan jadwal sebagai berikut:
a. tanggal 3 dan 4 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Ngoro;
b. tanggal 10 dan 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Ploso;
c. tanggal 17 dan 18 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Diwek; dan
d. tanggal 24 dan 25 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Sumobito.
dimulai pukul 08.00-12.00 WIB dengan maksimal pelayanan sebanyak 50 (lima puluh) pendaftar per hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat
(7), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 6/E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pengelompokan kemam[uan keuangan daerah;
3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana operasional;
4. Pakaian dinas dan atribut;
5. Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
6. Kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 61 Tahun 2021
Penanaman Modal dan Investasi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 61/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal di Kabupaten Jombang, Kebijakan Penanaman Modal dituangkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jombang, maka perlu mengatur Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jombang Tahun 2022 - 2025 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021.
RUPM Kabupaten Jombang meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Asas dan Tujuan;
c. Visi dan Misi;
d. Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari:
1. Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
2. Persebaran Penanaman Modal;
3. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi;
4. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment);
5. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK);
6. Pemberian Fasilitas, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan
7. Promosi Penanaman Modal.
e. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi RUPM Kabupaten Jombang, yang terdiri dari:
1. Tahap I (2022-2023) : Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan (Quick Wins and Low Hanging Fruits);
2. Tahap II (2022 - 2024) : Percepatan Pengembangan Infrastruktur dan Energi; dan
3. Tahap III (2022 – 2025) : Pengembangan Industri Skala Besar
4. Tahap IV (diatas 2025) : Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.
f. Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 61 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Lalu Lintas, Jalan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 61/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY) DAN MALAM BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE NIGHT)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktifitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga, bersepeda maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu, guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night);
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night) dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 tahun 2014.
Menetapkan Kawasan Jalan KH.Wahid Hasyim Kabupaten Jombang sebagai tempat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 62 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 62/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (BLT DBHCHT) KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022.
Penerima BLT DBHCHT diprioritaskan kepada :
a. Buruh tani tembakau;
b. Buruh pabrik rokok legal di Kabupaten Jombang; dan
c. Anggota Masyarakat Lainnya yang ditetapkan Pemerintahan Daerah.
Penerima BLT DBHCHT harus memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan berdomisili di Kabupaten Jombang dan satu keluarga maksimal 2 (dua) orang penerima.
Proses pendataan dan usulan buruh tani tembakau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.
Penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat