Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan 3. Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi. c. Bidang Pengembangan Karir, membawahi : 1. Sub Bidang Mutasi dan Promosi; dan 2. Sub Bidang Kepangkatan. d. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi kepegawaian, membawahi: 1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan 2. Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian. e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahi: 1. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Dasar; dan 2. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Fungsional dan Sosio kultural. f. Bidang Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur, membawahi: 1. Sub Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur; dan 2. Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin Aparatur. g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Unit Pelaksana Teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 60/D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan