Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan 3. Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi. c. Bidang Pengembangan Karir, membawahi : 1. Sub Bidang Mutasi dan Promosi; dan 2. Sub Bidang Kepangkatan. d. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi kepegawaian, membawahi: 1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan 2. Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian. e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahi: 1. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Dasar; dan 2. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Fungsional dan Sosio kultural. f. Bidang Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur, membawahi: 1. Sub Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur; dan 2. Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin Aparatur. g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Unit Pelaksana Teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat