Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 62/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (BLT DBHCHT) KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati Jombang.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022.
- Penerima BLT DBHCHT diprioritaskan kepada :
a. Buruh tani tembakau;
b. Buruh pabrik rokok legal di Kabupaten Jombang; dan
c. Anggota Masyarakat Lainnya yang ditetapkan Pemerintahan Daerah.
Penerima BLT DBHCHT harus memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan berdomisili di Kabupaten Jombang dan satu keluarga maksimal 2 (dua) orang penerima.
Proses pendataan dan usulan buruh tani tembakau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.
Penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
- 6 Halaman
|