Pengelolaan sistem Ee Buk KaDes pada lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh: a. Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemberdayaan masyarakat Desa sebagai administrator atau super admin; b. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai verifikator usulan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Desa; c. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang permukiman, gedung dan infrastruktur Desa sebagai verifikator teknis; d. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai verifikator penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa; e. Kecamatan sebagai verifikator Administrasi Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat