Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2022

SISTEM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING DAN PELAPORAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan sistem Ee Buk KaDes pada lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh: a. Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemberdayaan masyarakat Desa sebagai administrator atau super admin; b. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai verifikator usulan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Desa; c. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang permukiman, gedung dan infrastruktur Desa sebagai verifikator teknis; d. Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai verifikator penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa; e. Kecamatan sebagai verifikator Administrasi Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2022 tentang SISTEM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING DAN PELAPORAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 September 2022
Tanggal Pengundangan
22 September 2022
Tanggal Berlaku
22 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 59/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan