Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera, pengujian, penelitian alat-alat UTPP tanpa dikenai biaya tarif retribusi. Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang alat UTTP, diberikan terhadap: a. timbangan elektronik kelas III dan IV sampai 100 kg; b. timbangan meja kapasitas sampai 25 kg; c. timbangan pegas sampai 100 kg; d. timbangan dacin sampai 100 kg; dan e. timbangan dentisimal 100 kg sampai 300 kg. Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 dengan jadwal sebagai berikut: a. tanggal 3 dan 4 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Ngoro; b. tanggal 10 dan 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Ploso; c. tanggal 17 dan 18 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Diwek; dan d. tanggal 24 dan 25 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Sumobito. dimulai pukul 08.00-12.00 WIB dengan maksimal pelayanan sebanyak 50 (lima puluh) pendaftar per hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat