Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2022

PEMBEBASAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG YANG KE-112 DAN PROGRAM BUPATI MELAYANI WARGA TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera, pengujian, penelitian alat-alat UTPP tanpa dikenai biaya tarif retribusi. Pembebasan Retribusi Tera/Tera Ulang alat UTTP, diberikan terhadap: a. timbangan elektronik kelas III dan IV sampai 100 kg; b. timbangan meja kapasitas sampai 25 kg; c. timbangan pegas sampai 100 kg; d. timbangan dacin sampai 100 kg; dan e. timbangan dentisimal 100 kg sampai 300 kg. Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 dengan jadwal sebagai berikut: a. tanggal 3 dan 4 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Ngoro; b. tanggal 10 dan 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Ploso; c. tanggal 17 dan 18 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Diwek; dan d. tanggal 24 dan 25 Oktober 2022 bertempat di kantor Kecamatan Sumobito. dimulai pukul 08.00-12.00 WIB dengan maksimal pelayanan sebanyak 50 (lima puluh) pendaftar per hari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2022 tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG YANG KE-112 DAN PROGRAM BUPATI MELAYANI WARGA TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
26 September 2022
Tanggal Berlaku
26 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 60/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 164 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan