RUPM Kabupaten Jombang meliputi: a. Pendahuluan; b. Asas dan Tujuan; c. Visi dan Misi; d. Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1. Perbaikan Iklim Penanaman Modal; 2. Persebaran Penanaman Modal; 3. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi; 4. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK); 6. Pemberian Fasilitas, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan 7. Promosi Penanaman Modal. e. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi RUPM Kabupaten Jombang, yang terdiri dari: 1. Tahap I (2022-2023) : Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan (Quick Wins and Low Hanging Fruits); 2. Tahap II (2022 - 2024) : Percepatan Pengembangan Infrastruktur dan Energi; dan 3. Tahap III (2022 – 2025) : Pengembangan Industri Skala Besar 4. Tahap IV (diatas 2025) : Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan. f. Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat