Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 61 Tahun 2021

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2022-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RUPM Kabupaten Jombang meliputi: a. Pendahuluan; b. Asas dan Tujuan; c. Visi dan Misi; d. Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1. Perbaikan Iklim Penanaman Modal; 2. Persebaran Penanaman Modal; 3. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi; 4. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK); 6. Pemberian Fasilitas, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan 7. Promosi Penanaman Modal. e. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi RUPM Kabupaten Jombang, yang terdiri dari: 1. Tahap I (2022-2023) : Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan (Quick Wins and Low Hanging Fruits); 2. Tahap II (2022 - 2024) : Percepatan Pengembangan Infrastruktur dan Energi; dan 3. Tahap III (2022 – 2025) : Pengembangan Industri Skala Besar 4. Tahap IV (diatas 2025) : Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan. f. Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 61 Tahun 2021 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2022-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 61/E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan