Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Lalu Lintas, Jalan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 61/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY) DAN MALAM BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE NIGHT)
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktifitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga, bersepeda maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu, guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night);
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night) dalam Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 tahun 2014.
- Menetapkan Kawasan Jalan KH.Wahid Hasyim Kabupaten Jombang sebagai tempat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
- 6 Halaman
|