Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Informasi dan Pelaporan Kerugian daerah; 3. Penyelesaian Kerugian; 4. Penentuan Nilai Kerugian Daerah; 5. Penagihan dan Penyetoran; 6. Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; 7. Kedaluarsa; 8. Pelaporan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; 9. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat