Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 6/A; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 81 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022
tanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum
Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tanggal 16 Desember
2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Surat Sekretaris
Jenderal kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
PR.01.01/I/10217/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang
pemetaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran
2023, Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Nomor 440/23829/102.1/2022 tanggal 29 Desember 2022
tentang Informasi Awal Pagu Definitif Belanja Keuangan
Khusus Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2023 yang mengakibatkan perubahan Struktur Anggaran
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 412.2/304/112.3/2023 tanggal 16 Januari
2023 tentang Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan
Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada
APBD Prov. Jatim TA. 2023 (Program Pemberdayaan BUM
Desa, Pemberdayaan Desa Mandiri Desa Mandiri (Desa
Berdaya), dan Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM
PUSPA) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023).
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengennai Perubahan atas Peraturan Bupati
Jombang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran
2023 semula sebesar Rp 2.936.822.752.220,-
bertambah sebesar Rp 1.230.246.050,- sehingga
menjadi Rp 2.938.052.998.270,-,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
mengubah Peraturan Bupati
Jombang Nomor 81 Tahun 2022
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 5/A; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi
penggunaan Anggaran serta tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, diperlukan Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan
sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022
peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan
sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jombang; Pedoman Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, terdiri dari:
a. BAB I : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun
2023
b. BAB II : Anggaran Pendapatan Daerah;
c. BAB III : Anggaran Belanja Daerah;
d. BAB IV : Anggaran Pembiayaan Daerah;
e. BAB V : Kebijakan Penyusunan APBD;
f. BAB VI : Hal khusus lainya;
g. BAB VII : Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
jumlah 79 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 4/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jombang tentang Pembinaan dan Penegakan
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah
Kabupaten Jombang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Jombang Nomor 74 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Penegakan
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah
Kabupaten Jombang untuk memberikan pedoman
bagi Perangkat Daerah, Unit Kerja, pejabat, dan PPPK yang
berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan dan penegakan
Disiplin PPPK.; meliputi: ketentuan umum; tujuan; kewajiban dan larangan; hukuman disiplin; tingkat dan jenis hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, tim pemeriksa s.d. keputusan hukuman disiplin; penerapan hukuman disiplin; pendokumentasian; pemutusan hubungan perjanjian kerja; upaya administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
jumlah 63 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 70/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2018.
UPT Kabupaten Jombang sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini;
UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di bidang pemberian layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 69 Tahun 2022
struktur organisasi - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 69/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanah Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban dan/atau Saksi;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
c. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
e. Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak;
f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
g. Unit Pelaksana Teknis.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 68 Tahun 2022
Pers, Pos, dan Periklanan - Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 68/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Jombang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan kerjasama publikasi;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan kerjasama dengan unsur media massa yang terdiri dari media cetak, media siber dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal;
c. bahwa sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Kabupaten Jombang, antara lain perlu
dilakukan kerjasama publikasi dengan media massa dan menetapkan standar penilaian yang menentukan teknis pelaksanaan kerjasama publikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Jombang dengan Media Massa dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tema dan Asas;
b. Persyaratan dan Kualifikasi Teknis;
c. Etika Kerjasama;
d. Hak dan Kewajiban Para Pihak;
e. Jenis Kerjasama Media;
f. Tim Verifikasi;
g. Tata Cara Kerjasama Media;
h. Persyaratan Perusahaan Media;
i. Perhitungan Pembayaran;
j. Perubahan Perjanjian Kerjasama;
k. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama;
l. Ketentuan Perusahaan Pers (Media) dan Pers Profesional (Wartawan);
m. Penyelesaian Perselisihan;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 67/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KLINIK AGRIBISNIS PADI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Balai Penyuluhan Pertanian telah diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
b. bahwa untuk melaksanakan Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/4/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi, maka perlu mengatur Pembentukan Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati Jombang.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan /OT.140/4/2012;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/2/2013;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan /OT.140/8/2013;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 115/Permentan /OT.140/9/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan /OT.140/2/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan /SM.010/9/2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan /SM.050/12/2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan /SM.200/1/2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2018.
Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. Ketua Harian : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang
b. Sekretaris : Kepala Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian Kabupaten Jombang
c. Anggota : 1. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang;
2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang;
4. Unsur dari Kementerian Pertanian Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
5. Unsur dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
6. Unsur dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
7. Unsur dari Penyuluh Pertanian Pendamping Kabupaten Jombang;
8. Unsur dari Penyuluh Perikanan Pendamping Kabupaten Jombang;
9. Unsur dari Peneliti dan Penyuluh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kabupaten Jombang;
10. Unsur dari Tenaga Kependidikan;
11. Petugas lain terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 64 Tahun 2022
Pendidikan - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 64/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum, dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melaui pengembangan anak usia dini holistik integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
PAUD HI mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
b. pelayanan yang berkesinambungan;
c. pelayanan yang non diskriminasi;
d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
e. partisipasi masyarakat;
f. berbasis budaya yang konstruktif; dan
g. tata kelola pemerintahan yang baik.
PAUD HI diselenggarakan dengan memadukan layanan pendidikan, kesehatan, gizi dan perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan, dengan bentuk integrasi penyelenggaraan di satuan pendidikan.
Ruang Lingkup layanan pendidikan meliputi pendidikan anak sejak lahir dalam keluarga, satuan PAUD Non-Formal dan satuan PAUD Formal untuk anak usia dini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 63 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 63/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang ke 112, perlu diberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
Pajak dan Retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022.
Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang, meliputi:
a. Penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 62 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 62/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (BLT DBHCHT) KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022.
Penerima BLT DBHCHT diprioritaskan kepada :
a. Buruh tani tembakau;
b. Buruh pabrik rokok legal di Kabupaten Jombang; dan
c. Anggota Masyarakat Lainnya yang ditetapkan Pemerintahan Daerah.
Penerima BLT DBHCHT harus memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan berdomisili di Kabupaten Jombang dan satu keluarga maksimal 2 (dua) orang penerima.
Proses pendataan dan usulan buruh tani tembakau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.
Penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat