Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 64 Tahun 2022

PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DI KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PAUD HI mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut: a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi; b. pelayanan yang berkesinambungan; c. pelayanan yang non diskriminasi; d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat; e. partisipasi masyarakat; f. berbasis budaya yang konstruktif; dan g. tata kelola pemerintahan yang baik. PAUD HI diselenggarakan dengan memadukan layanan pendidikan, kesehatan, gizi dan perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan, dengan bentuk integrasi penyelenggaraan di satuan pendidikan. Ruang Lingkup layanan pendidikan meliputi pendidikan anak sejak lahir dalam keluarga, satuan PAUD Non-Formal dan satuan PAUD Formal untuk anak usia dini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 64 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DI KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 64/E
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan