PAUD HI mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut: a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi; b. pelayanan yang berkesinambungan; c. pelayanan yang non diskriminasi; d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat; e. partisipasi masyarakat; f. berbasis budaya yang konstruktif; dan g. tata kelola pemerintahan yang baik. PAUD HI diselenggarakan dengan memadukan layanan pendidikan, kesehatan, gizi dan perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan, dengan bentuk integrasi penyelenggaraan di satuan pendidikan. Ruang Lingkup layanan pendidikan meliputi pendidikan anak sejak lahir dalam keluarga, satuan PAUD Non-Formal dan satuan PAUD Formal untuk anak usia dini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat