Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. Ketua Harian : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang b. Sekretaris : Kepala Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian Kabupaten Jombang c. Anggota : 1. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang; 2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang; 3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang; 4. Unsur dari Kementerian Pertanian Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang; 5. Unsur dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang; 6. Unsur dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang; 7. Unsur dari Penyuluh Pertanian Pendamping Kabupaten Jombang; 8. Unsur dari Penyuluh Perikanan Pendamping Kabupaten Jombang; 9. Unsur dari Peneliti dan Penyuluh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kabupaten Jombang; 10. Unsur dari Tenaga Kependidikan; 11. Petugas lain terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat