Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 67 Tahun 2022

PEMBENTUKAN KLINIK AGRIBISNIS PADI KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. Ketua Harian : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang b. Sekretaris : Kepala Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian Kabupaten Jombang c. Anggota : 1. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang; 2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang; 3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang; 4. Unsur dari Kementerian Pertanian Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang; 5. Unsur dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang; 6. Unsur dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang; 7. Unsur dari Penyuluh Pertanian Pendamping Kabupaten Jombang; 8. Unsur dari Penyuluh Perikanan Pendamping Kabupaten Jombang; 9. Unsur dari Peneliti dan Penyuluh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kabupaten Jombang; 10. Unsur dari Tenaga Kependidikan; 11. Petugas lain terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 67 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN KLINIK AGRIBISNIS PADI KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 67/E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan