Pangan, Pertanian dan Peternakan - Koperasi, UMKM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 67/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KLINIK AGRIBISNIS PADI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan mengenai Balai Penyuluhan Pertanian telah diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
b. bahwa untuk melaksanakan Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/4/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi, maka perlu mengatur Pembentukan Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati Jombang.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan /OT.140/4/2012;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/2/2013;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan /OT.140/8/2013;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 115/Permentan /OT.140/9/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan /OT.140/2/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan /SM.010/9/2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan /SM.050/12/2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan /SM.200/1/2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2018.
- Klinik Agribisnis Padi Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. Ketua Harian : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang
b. Sekretaris : Kepala Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian Kabupaten Jombang
c. Anggota : 1. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang;
2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang;
4. Unsur dari Kementerian Pertanian Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
5. Unsur dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
6. Unsur dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Jombang;
7. Unsur dari Penyuluh Pertanian Pendamping Kabupaten Jombang;
8. Unsur dari Penyuluh Perikanan Pendamping Kabupaten Jombang;
9. Unsur dari Peneliti dan Penyuluh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kabupaten Jombang;
10. Unsur dari Tenaga Kependidikan;
11. Petugas lain terkait.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
- 9 Halaman
|