peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang; Pedoman Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. BAB I : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun 2023 b. BAB II : Anggaran Pendapatan Daerah; c. BAB III : Anggaran Belanja Daerah; d. BAB IV : Anggaran Pembiayaan Daerah; e. BAB V : Kebijakan Penyusunan APBD; f. BAB VI : Hal khusus lainya; g. BAB VII : Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat