Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tema dan Asas; b. Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; c. Etika Kerjasama; d. Hak dan Kewajiban Para Pihak; e. Jenis Kerjasama Media; f. Tim Verifikasi; g. Tata Cara Kerjasama Media; h. Persyaratan Perusahaan Media; i. Perhitungan Pembayaran; j. Perubahan Perjanjian Kerjasama; k. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama; l. Ketentuan Perusahaan Pers (Media) dan Pers Profesional (Wartawan); m. Penyelesaian Perselisihan; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Ketentuan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat