Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 68 Tahun 2022

PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DENGAN MEDIA MASSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tema dan Asas; b. Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; c. Etika Kerjasama; d. Hak dan Kewajiban Para Pihak; e. Jenis Kerjasama Media; f. Tim Verifikasi; g. Tata Cara Kerjasama Media; h. Persyaratan Perusahaan Media; i. Perhitungan Pembayaran; j. Perubahan Perjanjian Kerjasama; k. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama; l. Ketentuan Perusahaan Pers (Media) dan Pers Profesional (Wartawan); m. Penyelesaian Perselisihan; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Ketentuan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 68 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DENGAN MEDIA MASSA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 68/E
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan